Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis – garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
BEBERAPA PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Menurut Hans H. Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis Koperasi sebagai kumpulan orang-orang Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi Efisiensi ekonomi dari perusaaan koperasi Perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
2. Prinsip Menurut Rochdale
· Pengawasan secara demokratis Keanggotaan yang terbuka Bunga atas modal dibatasi Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota Penjualan sepenuhnya dengan tunai Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Menurut Freidrich William Raiffeisen
· Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Menurut Herman Schulze
· Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Menurut ICA (International Cooperative Allience)
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanaakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No.12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, swakarta & swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi UU No.25/1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi
8. Prinsip Koperasi UU No.17/2012
· Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
Nama : Desy Rahmawati
Npm : 12214803
Kelas : 3EA38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar