KONSEP KOPERASI
Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara
negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian
unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
·
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
·
Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota
sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai
cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,
formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya
:
·
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya
inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public,
serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain
adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan
untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social
ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor
ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat
yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini
dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
·
Liberalism / Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system
perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian
tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi,
system perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideology, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system
perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut
oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul
Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis
atau yang menganut system perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme.
·
Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang
berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur
perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi
dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya
koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
·
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil
memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang
diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi
sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah
dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi
hilang.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur
dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
·
Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk
mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala
kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan
berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
·
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil
dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan
(partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas
uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop
I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar