Minggu, 09 Oktober 2016

Bentuk Organisasi , Hirarki tanggung jawab dan Pola manajemen

BENTUK ORGANISASI


Menurut HANEL


Bentuk organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan . Menurut Hanel, Bentuk organisasi juga merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.


Sub sistem koperasi:

·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)      Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut ROPKE


Identifikasi ciri khusus :

·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan           jasa)

Sub sistem :

·         Anggota Koperasi      Badan Usaha Koperasi      Organisasi Koperasi

Di INDONESIA

Bentuk organisasi adalah suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.


Bentuk :

·         Rapat Anggota (forum tertinggi koperasi yaang dihadiri oleh anggota sebagai pemililk)

o   Wadah anggota untuk mengambil keputusan

o   Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:

-          Penetapan anggaran dasar

-          Kebijakan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

-    Rencana kerja , Rencana budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keungan

-          Pengesahan pertanggung jawaban

-          Pembagian SHU

-          Penggabungan, pendirian dan peleburan


HIRARKI TANGGUNG JAWAB


Pengurus


Suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga / badan struktural organisasi koperasi

·        

      Tugas :

o   Mengelola koperasi dan usahanya

o   Mengajukan rencangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi

o   Menyelenggarakan rapat anggota

o   Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

o   Maintenance daftar anggota dan pengurus

·        

      Wewenang :

o   Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

o   Meningkatkan peran koperasi


Pengelola

·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas


Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

·        

      UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

o   Bertugas untuk melalukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

o  Berwenang untuk meneliti cacatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


POLA MANAJEMEN


·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)

Anggota Koperasi

·        

      Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 17 – 20

o   Orang – orang

o   Badan Hukum Koperasoi


·         Kewajiban Para Anggota, meliputi :

o   Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi

o   Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota

o   Melunasi simpanan yang telah ditentukan

o   Aktif dalam proses usaha koperasi

o   Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian

o   Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita


·         Hak Para Anggota meliputi :

o   Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan

o   Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat

o   Mendapatkan pelayanan yang sama

o   Melakukan pengawasan jalannya koperasi

o   Menerima bagian dari SHU

o   Mengemukakan pendapat / saran dalam rapat

o   Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART


·         Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :

o   Minta berhenti atas kemauan sendiri

o   Meninggal dunia

o   Diberhentikan oleh pengurus, karena:

-          Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi

-          Merugikan koperasi


Rapat Anggota


·         Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 22

(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi

(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar


·         Dalam Rapat Anggota menetapkan :

o   Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)

o   Kebijaksanaan Umum Koperasi

o   Pemmilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, dan dewan penasehat / pengawas

o   Rencana kerja, APB Koperasi dan pengesahan laporan keuangan

o   Pengesahan pertanggungjawaban pengurus

o   Pembagian SHU

o   Penggabungan, peleburan pendirian, dan pembubaran koperasi


Pengurus

·     Pasal 29 ayat 2 UU No.25 Tahun 1992 menyebutkan “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”


·         Pasal 30 memerinci wewenang dan tanggung jawab (tugas)


·         Tugas Pengurus :

o   Mengelola Koperasi dan Usahanya

o   Mengajukan rencana kerja serta APB koperasi

o   Menyelenggarakan Rapat Anggota

o   Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas

o   Menyelenggarakan pembukuan keuangan

o   Memelihara buku daftar anggota dan pengurus


·         Wewenang Pengurus :

o   Mewakili Koperasi didalam maupun diluar pengadilan

o Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar

o   Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi


Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat “Manajer” maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / plena yang bertanggung jawab khusus melaksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.


·         Pasal 32 ayat 1 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan :

“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha”

Pengelola ini disebut dengan “Manajer”. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan penggangkatan harus disertai Dasar Hukum


Pengelola / Manajer

·      Pengelola (Manajer) Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.


·    Kedudukan Pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.


·         Tugas dan tanggung jawab pengelola :

o   Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

o   Merumuskan pola pelaksannan kebijakan pengurus secara efektif dan efisien.

o   Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

o   Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.


Pengawas / Badan Pemeriksa


·         Pasal 38 dan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992


·         Pasal 38

1.      Pengawas bertugas :

a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

2.      Pengawas berwenang :

a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi

b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3.      Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga


Dewan Penasehat


·     Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya


·      Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota maupun Rapat Anggota Tahunan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar