Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945(Pasal 3 UU No.25/1992)
Fungsi Koperasi
antara lain adalah:
o Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
o Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
o Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
o Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
o (Pasal 4 UU No.25/1992)
Sumber :
https://www.scribd.com/doc/82762644/JURNAL-EKONOMI-KOPERASI
http://documents.tips/documents/jurnal-ekonomi-koperasi.html
Desy Rahmawati
12214803
3EA38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar