Sabtu, 15 Oktober 2016

Tujuan Dan Fungsi Koperasi

Tujuan Koperasi 

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945(Pasal 3 UU No.25/1992)

Fungsi Koperasi 

antara lain adalah: 
 
o Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
o Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
o Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
o Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
o (Pasal 4 UU No.25/1992)


Sumber : 
https://www.scribd.com/doc/82762644/JURNAL-EKONOMI-KOPERASI
http://documents.tips/documents/jurnal-ekonomi-koperasi.html 

Desy Rahmawati
12214803
3EA38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar