PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
MANAJEMEN
Pengertian manajemen menurut Mary Parker Follet berarti sebuah
seni atau kemampuan seseorang atau kelompok dalam mengelola, mengatur
dan menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain atau pendelegasian tugas
untuk mencapai tujuan bersama dalam organisasi.
Dalam buku Bussiness oleh Ricky W. Griffin, menyebutkan bahwa Definisi Manajemen adalah sebuah proses planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), coordinating (pengkoordinasian), dan controlling (pengkontrolan)
semua sumber daya yang ada dan yang dimiliki dalam usaha mencapai
tujuan bersama agar lebih efektif serta efisien. Dengan
perencanaan yang matang dan terukur proses pencapaian tujuan akan sangat
efektif. Begitu pula jika semua tugas dikerjakan secara benar,
terogranisasi dengan baik dan sesuai dengan jadwal waktu yang telah
direncanakan dan ditetapkan maka pekerjaan menjadi sangat efisien dalam
mencapai tujuan.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat
organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas.Masing masing pengurus dan pengawas mempunyai tugas yang telah
di atur dalam AD/ART koperasi.
1. Rapat anggota koperasi
Rapat Anggota koperasi adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan
umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Beberapa keputusan penting
yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain adalah:
a) menetapkan anggaran dasar;
b) menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d) menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
e)
pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasny
f) pembagian Sisa Hasil Usaha;
g) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus koperasi
Pengurus koperasi adalah pelaksana
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa
jabatan paling lama lima tahun.
Tugas pengurus koperasi ada 6 yaitu
a) mengelola koperasi dan usahanya
b) mengajukan rencana kerja
c) menyelenggarakan rapat anggota
d) mengajukan laporan keuangan
e) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib
f) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
3. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi adalah orang yang
dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota untuk mengawasi
pengurus koperasi dan pelaksana harian koperasi dalam memjalankan tugas
sehari hari untuk mengelola dan mengembangkan koperasi. Pengawas koperasi
juga bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas pengawas koperasi adalah:
a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Itulah
dia 3 perangkat organisasi koperasi beserta tugasnya masing masing
sesuai dengan undang undang koperasi dan prinsip prinsip koperasi
indonesia.
Tujuan dari diadalannya perangkat organisasi koperasi adalah untuk
memperlancar dan mengembangkan usaha koperasi.baik koperasi jenis KSU
maupun KSP.Baca jugatujuan koperasi simpan pinjam.
Desy Rahmawati
12214803
3EA38
http://solusismart.com/perangkat-organisasi-koperasi-dan-tugasnya-masing-masing/
http://www.ekoonomi.com/2016/08/manajemen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar