Minggu, 30 Oktober 2016

Pola Manajemen Koperasi

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

MANAJEMEN 

Pengertian manajemen menurut Mary Parker Follet berarti sebuah seni atau kemampuan seseorang atau kelompok dalam mengelola, mengatur dan menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain atau pendelegasian tugas untuk mencapai tujuan bersama dalam organisasi.
Dalam buku Bussiness oleh Ricky W. Griffin, menyebutkan bahwa Definisi Manajemen adalah sebuah proses planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), coordinating (pengkoordinasian), dan controlling (pengkontrolan) semua sumber daya yang ada dan yang dimiliki dalam usaha mencapai tujuan bersama agar lebih efektif serta efisien. Dengan perencanaan yang matang dan terukur proses pencapaian tujuan akan sangat efektif. Begitu pula jika semua tugas dikerjakan secara benar, terogranisasi dengan baik dan sesuai dengan jadwal waktu yang telah direncanakan dan ditetapkan maka pekerjaan menjadi sangat efisien dalam mencapai tujuan.


PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.Masing masing pengurus dan pengawas mempunyai tugas yang telah di atur dalam AD/ART koperasi.

1. Rapat anggota koperasi

Rapat Anggota koperasi adalah  pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain adalah:

a) menetapkan anggaran dasar;
b) menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d) menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
e) pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasny
f) pembagian Sisa Hasil Usaha;
g) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus koperasi

Pengurus koperasi adalah  pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun.

Tugas pengurus koperasi ada 6 yaitu
a) mengelola koperasi dan usahanya
b) mengajukan rencana kerja
c) menyelenggarakan rapat anggota
d) mengajukan laporan keuangan
e) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib
f) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

3. Pengawas koperasi

Pengawas koperasi adalah orang yang  dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota untuk mengawasi pengurus koperasi dan pelaksana harian koperasi dalam memjalankan tugas sehari hari untuk mengelola dan mengembangkan koperasi. Pengawas koperasi  juga bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tugas pengawas koperasi adalah:

a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Itulah dia 3 perangkat organisasi koperasi beserta tugasnya masing masing sesuai dengan undang undang koperasi dan prinsip prinsip koperasi indonesia.

Tujuan dari diadalannya perangkat organisasi koperasi adalah untuk memperlancar dan mengembangkan usaha koperasi.baik koperasi jenis KSU maupun KSP.Baca jugatujuan koperasi simpan pinjam.

Desy Rahmawati
12214803
3EA38

http://solusismart.com/perangkat-organisasi-koperasi-dan-tugasnya-masing-masing/
http://www.ekoonomi.com/2016/08/manajemen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar