Minggu, 23 Oktober 2016

Sisa Hasil Usaha

 Pengertian Sisa Hasil Usaha

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


Istilah-istilah Informasi Dasar
  1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
  • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :

SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Contoh soal sederhana + penyelesaian :

Diketahui data koperasi "Maju Terus" tahun 2015 adalah sbb :
- Modal koperasi  Rp. 100.000.000,-
- Pembelian yg dilakukan oleh anggota  Rp. 200.000.000,-
- SHU sebesar Rp. 80.000.000,-
 
SHU tsb dilokasikan untuk :
- Jasa modal 20%
- Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 50%

Khairul seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp. 10.000.000,-  dan telah melakukan pembelian sebesar Rp. 20.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Khairul adalah :

Jawab :
 
SHU = Rp. 80.000.000,-, dibagikan untuk :
- Bagian Jasa modal = 20% x Rp.80.000.000,- = Rp. 16.000.000,-
- Bagian Jasa usaha = 50% x Rp.80.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
                                                                             Rp. 56.000.000,-
Bagian SHU Khairul :
 
- Jasa Modal = modal / simpanan Khairul    x bagian SHU jasa modal
                            Jlh. modal koperasi

                     =  Rp. 10.000.000,-     x  Rp. 16.000.000,-             =  Rp.  1.600.000,-
                         Rp. 100.000.000,-

- Jasa usaha (pembelian) = pembelian oleh khairul   x  bagian jasa usaha (pembelian)
                                              Jlh. pembelian (agt)

                                         = Rp.20.000.000,-  x  Rp. 40.000.000,-   =Rp.4.000.000,-
                                            Rp.200.000.000,-


Jadi, SHU yang diterima khairul dari dua jasa tsb ( jasa modal + jasa pembelian ) adalah :                   Rp. 1.600.000,- + Rp. 4.000.000,-  = Rp. 5.600.000,-

Nama : Desy Rahmawati
Kelas : 3EA38
Npm : 12214803

Tidak ada komentar:

Posting Komentar