Minggu, 30 Oktober 2016

Pola Manajemen Koperasi

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

MANAJEMEN 

Pengertian manajemen menurut Mary Parker Follet berarti sebuah seni atau kemampuan seseorang atau kelompok dalam mengelola, mengatur dan menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain atau pendelegasian tugas untuk mencapai tujuan bersama dalam organisasi.
Dalam buku Bussiness oleh Ricky W. Griffin, menyebutkan bahwa Definisi Manajemen adalah sebuah proses planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), coordinating (pengkoordinasian), dan controlling (pengkontrolan) semua sumber daya yang ada dan yang dimiliki dalam usaha mencapai tujuan bersama agar lebih efektif serta efisien. Dengan perencanaan yang matang dan terukur proses pencapaian tujuan akan sangat efektif. Begitu pula jika semua tugas dikerjakan secara benar, terogranisasi dengan baik dan sesuai dengan jadwal waktu yang telah direncanakan dan ditetapkan maka pekerjaan menjadi sangat efisien dalam mencapai tujuan.


PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.Masing masing pengurus dan pengawas mempunyai tugas yang telah di atur dalam AD/ART koperasi.

1. Rapat anggota koperasi

Rapat Anggota koperasi adalah  pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain adalah:

a) menetapkan anggaran dasar;
b) menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d) menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
e) pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasny
f) pembagian Sisa Hasil Usaha;
g) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus koperasi

Pengurus koperasi adalah  pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun.

Tugas pengurus koperasi ada 6 yaitu
a) mengelola koperasi dan usahanya
b) mengajukan rencana kerja
c) menyelenggarakan rapat anggota
d) mengajukan laporan keuangan
e) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib
f) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

3. Pengawas koperasi

Pengawas koperasi adalah orang yang  dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota untuk mengawasi pengurus koperasi dan pelaksana harian koperasi dalam memjalankan tugas sehari hari untuk mengelola dan mengembangkan koperasi. Pengawas koperasi  juga bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tugas pengawas koperasi adalah:

a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Itulah dia 3 perangkat organisasi koperasi beserta tugasnya masing masing sesuai dengan undang undang koperasi dan prinsip prinsip koperasi indonesia.

Tujuan dari diadalannya perangkat organisasi koperasi adalah untuk memperlancar dan mengembangkan usaha koperasi.baik koperasi jenis KSU maupun KSP.Baca jugatujuan koperasi simpan pinjam.

Desy Rahmawati
12214803
3EA38

http://solusismart.com/perangkat-organisasi-koperasi-dan-tugasnya-masing-masing/
http://www.ekoonomi.com/2016/08/manajemen.html

Minggu, 23 Oktober 2016

Sisa Hasil Usaha

 Pengertian Sisa Hasil Usaha

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


Istilah-istilah Informasi Dasar
  1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
  • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :

SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Contoh soal sederhana + penyelesaian :

Diketahui data koperasi "Maju Terus" tahun 2015 adalah sbb :
- Modal koperasi  Rp. 100.000.000,-
- Pembelian yg dilakukan oleh anggota  Rp. 200.000.000,-
- SHU sebesar Rp. 80.000.000,-
 
SHU tsb dilokasikan untuk :
- Jasa modal 20%
- Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 50%

Khairul seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp. 10.000.000,-  dan telah melakukan pembelian sebesar Rp. 20.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Khairul adalah :

Jawab :
 
SHU = Rp. 80.000.000,-, dibagikan untuk :
- Bagian Jasa modal = 20% x Rp.80.000.000,- = Rp. 16.000.000,-
- Bagian Jasa usaha = 50% x Rp.80.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
                                                                             Rp. 56.000.000,-
Bagian SHU Khairul :
 
- Jasa Modal = modal / simpanan Khairul    x bagian SHU jasa modal
                            Jlh. modal koperasi

                     =  Rp. 10.000.000,-     x  Rp. 16.000.000,-             =  Rp.  1.600.000,-
                         Rp. 100.000.000,-

- Jasa usaha (pembelian) = pembelian oleh khairul   x  bagian jasa usaha (pembelian)
                                              Jlh. pembelian (agt)

                                         = Rp.20.000.000,-  x  Rp. 40.000.000,-   =Rp.4.000.000,-
                                            Rp.200.000.000,-


Jadi, SHU yang diterima khairul dari dua jasa tsb ( jasa modal + jasa pembelian ) adalah :                   Rp. 1.600.000,- + Rp. 4.000.000,-  = Rp. 5.600.000,-

Nama : Desy Rahmawati
Kelas : 3EA38
Npm : 12214803

Sabtu, 15 Oktober 2016

Tujuan Dan Fungsi Koperasi

Tujuan Koperasi 

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945(Pasal 3 UU No.25/1992)

Fungsi Koperasi 

antara lain adalah: 
 
o Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
o Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
o Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
o Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
o (Pasal 4 UU No.25/1992)


Sumber : 
https://www.scribd.com/doc/82762644/JURNAL-EKONOMI-KOPERASI
http://documents.tips/documents/jurnal-ekonomi-koperasi.html 

Desy Rahmawati
12214803
3EA38

Minggu, 09 Oktober 2016

Bentuk Organisasi , Hirarki tanggung jawab dan Pola manajemen

BENTUK ORGANISASI


Menurut HANEL


Bentuk organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan . Menurut Hanel, Bentuk organisasi juga merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.


Sub sistem koperasi:

·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)      Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut ROPKE


Identifikasi ciri khusus :

·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan           jasa)

Sub sistem :

·         Anggota Koperasi      Badan Usaha Koperasi      Organisasi Koperasi

Di INDONESIA

Bentuk organisasi adalah suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.


Bentuk :

·         Rapat Anggota (forum tertinggi koperasi yaang dihadiri oleh anggota sebagai pemililk)

o   Wadah anggota untuk mengambil keputusan

o   Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:

-          Penetapan anggaran dasar

-          Kebijakan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

-    Rencana kerja , Rencana budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keungan

-          Pengesahan pertanggung jawaban

-          Pembagian SHU

-          Penggabungan, pendirian dan peleburan


HIRARKI TANGGUNG JAWAB


Pengurus


Suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga / badan struktural organisasi koperasi

·        

      Tugas :

o   Mengelola koperasi dan usahanya

o   Mengajukan rencangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi

o   Menyelenggarakan rapat anggota

o   Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

o   Maintenance daftar anggota dan pengurus

·        

      Wewenang :

o   Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

o   Meningkatkan peran koperasi


Pengelola

·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas


Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

·        

      UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

o   Bertugas untuk melalukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

o  Berwenang untuk meneliti cacatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


POLA MANAJEMEN


·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)

Anggota Koperasi

·        

      Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 17 – 20

o   Orang – orang

o   Badan Hukum Koperasoi


·         Kewajiban Para Anggota, meliputi :

o   Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi

o   Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota

o   Melunasi simpanan yang telah ditentukan

o   Aktif dalam proses usaha koperasi

o   Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian

o   Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita


·         Hak Para Anggota meliputi :

o   Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan

o   Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat

o   Mendapatkan pelayanan yang sama

o   Melakukan pengawasan jalannya koperasi

o   Menerima bagian dari SHU

o   Mengemukakan pendapat / saran dalam rapat

o   Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART


·         Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :

o   Minta berhenti atas kemauan sendiri

o   Meninggal dunia

o   Diberhentikan oleh pengurus, karena:

-          Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi

-          Merugikan koperasi


Rapat Anggota


·         Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 22

(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi

(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar


·         Dalam Rapat Anggota menetapkan :

o   Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)

o   Kebijaksanaan Umum Koperasi

o   Pemmilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, dan dewan penasehat / pengawas

o   Rencana kerja, APB Koperasi dan pengesahan laporan keuangan

o   Pengesahan pertanggungjawaban pengurus

o   Pembagian SHU

o   Penggabungan, peleburan pendirian, dan pembubaran koperasi


Pengurus

·     Pasal 29 ayat 2 UU No.25 Tahun 1992 menyebutkan “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”


·         Pasal 30 memerinci wewenang dan tanggung jawab (tugas)


·         Tugas Pengurus :

o   Mengelola Koperasi dan Usahanya

o   Mengajukan rencana kerja serta APB koperasi

o   Menyelenggarakan Rapat Anggota

o   Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas

o   Menyelenggarakan pembukuan keuangan

o   Memelihara buku daftar anggota dan pengurus


·         Wewenang Pengurus :

o   Mewakili Koperasi didalam maupun diluar pengadilan

o Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar

o   Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi


Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat “Manajer” maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / plena yang bertanggung jawab khusus melaksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.


·         Pasal 32 ayat 1 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan :

“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha”

Pengelola ini disebut dengan “Manajer”. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan penggangkatan harus disertai Dasar Hukum


Pengelola / Manajer

·      Pengelola (Manajer) Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.


·    Kedudukan Pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.


·         Tugas dan tanggung jawab pengelola :

o   Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

o   Merumuskan pola pelaksannan kebijakan pengurus secara efektif dan efisien.

o   Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

o   Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.


Pengawas / Badan Pemeriksa


·         Pasal 38 dan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992


·         Pasal 38

1.      Pengawas bertugas :

a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

2.      Pengawas berwenang :

a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi

b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3.      Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga


Dewan Penasehat


·     Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya


·      Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota maupun Rapat Anggota Tahunan


Minggu, 02 Oktober 2016

Pengertian dan Prinsip-prinsip Ekonomi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.




TUJUAN KOPERASI


Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945



PRINSIP – PRINSIP KOPERASI


Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.


Prinsip – prinsip koperasi adalah garis – garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.


BEBERAPA PRINSIP KOPERASI


1. Prinsip Menurut Hans H. Munkner

·         Keanggotaan bersifat sukarela      Keanggotaan terbuka      Pengembangan anggota       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi      Efisiensi ekonomi dari perusaaan koperasi      Perkumpulan dengan sukarela      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi      Pendidikan anggota

2. Prinsip Menurut Rochdale

·         Pengawasan secara demokratis      Keanggotaan yang terbuka      Bunga atas modal dibatasi      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota      Penjualan sepenuhnya dengan tunai      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota      Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Menurut Freidrich William Raiffeisen

·         Swadaya      Daerah kerja terbatas      SHU untuk cadangan      Tanggung jawab anggota tidak terbatas      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan      Usaha hanya kepada anggota      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Menurut Herman Schulze

·         Swadaya      Daerah kerja tak terbatas      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota      Tanggung jawab anggota terbatas      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip Menurut ICA (International Cooperative Allience)

·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus      Gerakan koperasi harus melaksanaakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No.12/1967

·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota      Adanya pembatasan bunga atas modal      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka      Swadaya, swakarta & swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. Prinsip Koperasi UU No.25/1992

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal      Kemandirian      Pendidikan perkoperasian      Kerjasama antar koperasi

8. Prinsip Koperasi UU No.17/2012

·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)

Nama : Desy Rahmawati
Npm   : 12214803
Kelas  : 3EA38