Kamis, 17 November 2016

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA

A . Efek – Efek Ekonomi Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
 
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya

2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B . Efek Harga Dan Efek Biaya
 
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:

-Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
 
 -Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

-Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

-Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:

1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan

2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif


C . Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
  
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
 
 
D . Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi. Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
 

 Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

-  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)

-  Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.

http://www.manajemen.co.vu/2014/08/ekonomi-koperasi_16.html

Desy Rahmawati
3EA38
12214803
UNIVERSITAS GUNADARMA

Sabtu, 12 November 2016

Permodalan Koperasi

Pengertian Modal Koperasi
 
adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya.
Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.

Sumber Permodalan dalam Koperasi

Permodalan merupakan hal mutlak yang wajib dimiliki, tidak terkecuali dalam koperasi. Modal merupakan dana utama dengan jumlah tertentu dan digunakan untuk menjalankan roda usaha. Modal merupakan hal penting dan utama dalam koperasi. Tidak adanya sumber dana atau modal dalam menjalankan koperasi, maka roda organisasi koperasi tidak akan berjalan. Sumber permodalan koperasi ini dapat berupa modal-modal jangka pendek maupun modal jangka panjang yang diterima. Selain itu, melalui sumber permodalan koperasitersebut, diharapkan koperasi memiliki berbagai rencana pelaksanaan dan pembelakaran koperasi yang berjalan dengan konsisten, agar segala hal yang dilakukan tidak menyebabkan resiko tinggi. 

Berbagai sumber permodalan koperasi diantaranya adalah :

1.Modal Sendiri
  • Simpanan pokok
    Simpanan pokok merupakan sumber permodalan koperasi. Simpanan pokok ini diperoleh dari hasil uang wajib yang disetorkan oleh anggota koperasi dan masuk dalam perhitungan kas koperasi. Simpanan pokok ini biasanya diambil pada saat anggota masuk dalam organisasi koperasi pertama kali. Simpanan pokok memiliki sifat tetap dan tidak dapat dimabil oleh anggota koperasi selama menjadi anggota aktiv koperasi.
  • Berupa simpanan wajib
    Simpanan pokok disini merupakan setoran wajib yang diberikan oleh anggota koperasi yang nominalnya disesuaikan dengan tujuan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi serta merujuk pada kebutuhan dana yang harus dikumpulkan. Hal inilah yang harus dilakukan sehingga tercapai jumlah dana tertentu yang dapat digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan koperasi dan berjalannya kegiatan koperasi. Simpanan wajib menjadi salah satu sumber permodalan koperasi.
  • Dana cadangan
    Dana cadangan juga merupakan salah satu sumber permodalan koperasi. Dana cadangan ini diperoleh dari uang hasil usaha koperasi yang dikumpulkan dan merupakan sisa hasil yang tidak dibagikan pada anggota koperasi. Dana cadangan ini dikumpulkan untuk menjadi modal yang digunakan apabila dibutuhkan dana yang mendadak atau keperluan tiba-tiba sehingga tidak terjadi kerugian dalam koperasi.
  • Hibah
    Hibah disebut juga sebagai bantuan atau sumbangan. Hibah merupakan sumber permodalan koperasi yang diberikan secara gratis dan Cuma-Cuma bukan merupakan hutang dan tidak perlu dikembalikan. Asal bantuan hibah ini dapat bermacam-macam, diantaranya adalah dari pemerintah atau organisasi lainnya. Tidak perlu ada timbal balik atau balasan apapun dalam hibah.
2. Modal Pinjaman
  • Pinjaman anggota
    Pinjaman anggota merupakan sumber permodalan koperasi. Hal ini diperoleh dari pinjaman yang diberikan oleh anggota koperasi yang masuk dalam simpanan sukarela. Bedanya, dalam pinjaman anggota, nominal dari dananya tidak bergantung pada kerelaan anggota, melainkan memiliki nominal tetap senilai tertentu dan masuk dalam catatan pinjaman. Hal ini ditentukan oleh masing-masing organisasi koperasi.
  • Pinjaman dari koperasi lain
    Pinjaman ini didasarkan pada adanya kerjasama dari tiap badan usaha untuk membantu satu sama lain. Hal ini dapat berupa bantuan dalam hal kebutuhan modal. Lingkup kerjasama dan perjanjian diatur sedemikian rupa sesuai kesepakatan dari dua belah pihak. Bisa masuk dalam ruang lingkup yang sempit maupun ruang lingkup yang luas. Tergantung pada kebutuhan akan modal yang diperlukan.
  • Pinjaman dari lembaga keuangan
    Lembaga keuangan memberikan prioritas pinjaman untuk permodalan koperasi. Hal ini termasuk dalam berbagai persyaratan dan keringanan lainnya. Hal ini sesuai dengan moto dan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha koperasi.
  • Obligasi dan surat hutang
    Melakukan penjualan obligasi maupun surat hutang juga dapat dilakukan untuk sumber permodalan koperasi. Hal ini bertujuan untuk memperoleh dana dari luar ruang lingkup keanggotaan koperasi. Hal ini sudah diatur dengan jelas dan sesuai dengan ketentuan yang ada pada otoritas pasar modal. Hal ini bisa menjadi pilihan untuk menambah modal koperasi.
  • Sumber keuangan lain
    Sumber-sumber lain dapat digunakan sebagai sumber permodalan koperasi. Hal ini disesuaikan dengan peraturan dan tata cara yang diperlukan. Terdapat beberapa sumber keuangan yang dapat digunakan sebagai rujukan peminjaman modal.


Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
  1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
  1. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan sukarela.
  1. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, yaitu :

  1. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan cadangan;
  1. Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
  • anggota;
  • koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  • bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  • Sumber lain yang sah.
Nama : Desy Rahmawati
NPM  :12214803
Kelas  :3EA38 

http://www.seputarukm.com/mengenal-dan-mengetahui-berbagai-sumber-permodalan-koperasi/ 
http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/

Minggu, 06 November 2016

Jenis Dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan lain-lain.

Adapun jenis-jenis koperasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang :

a. Menurut Sifat Usahanya
Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis, yaitu.
  1. Koperasi Konsumsi : Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, sembako, dan sebagainya.
  2. Koperasi Produksi : Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya. Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.
  3. Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.
    a. Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.
    b. Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.
    c. Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah. Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang sama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
  4. Koperasi Jasa : Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, seperti koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya. Di Jakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat. Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan tujuan untuk memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat di antara mereka.
  5. Koperasi Serba Usaha : Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun jasa. Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut : ( Perkreditan, Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari, Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, Pelayanan jasa-jasa lainnya, Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.)
b. Menurut Tingkatannya
Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
  1. Koperasi Primer : Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syaratsyarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).
  2. Pusat Koperasi : Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).
  3. Gabungan Koperasi : Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).
  4. Induk Koperasi : Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).
c. Menurut Lapangan Usahanya
Menurut lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini.
  1. Koperasi Ekstraktif : Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya, koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.
  2. Koperasi Pertanian : Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.
  3. Koperasi Peternakan : Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
  4. Koperasi Industri dan Kerajinan : Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.
  5. Koperasi Jasa : Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu. Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.
d. Menurut Fungsionalnya
Koperasi dibedakan menurut fungsionalnya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggota. Contohnya, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Karyawan (Kopkar), koperasi pensiunan, dan koperasi sekolah.


Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).

Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :

• Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpanan dan pinjaman. Jumlah koperasi yang fokus di bidang keuangan mikro ini, sesuai data (2005) sebanyak 1.598 unit. Jika digabung dengan Unit Simpan Pinjam (USP) yang terdapat di sebagian besar koperasi sebagai unit otonom, menjadi 38.083 unit. Persisnya jumlah USP-nya mencapai 36.495 unit.

• Koperasi Konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Koperasi jenis ini adalah, kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD. Cuma dua nama terakhir tersebut selain menjual barang konsumsi juga kebutuhan lain. Misal KUD, lingkup usahanya biasanya disesuaikan dengan kondisi atau komoditi setempat. Semisal KUD Mina untuk lingkungan nelayan.

• Koperasi Produsen
Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya

• Koperasi Pemasaran
koperasi yang melakukan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Atau koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan.

• Koperasi Jasa  
Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa. Diantaranya, koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang. Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah. Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi ini adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


Jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :

1. Berdasarkan Fungsinya – Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
  • Koperasi Jasa.
  • Koperasi Konsumsi.
  • Koperasi Produksi.
2. Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja – Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
  • Koperasi Primer.
  • Koperasi Sekunder.
3. Berdasarkan Jenis Usahanya – Jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi bermacam-macam, koperasi dengan jenis inilah yang dekat dengan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengetahui koperasi ini. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi-koperasi yang ada di Indonesia:
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Serba Usaha.
  • Koperasi Produksi.
  • Koperasi Konsumsi.
4. Berdasarkan Anggota – Koperasi ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan anggota yang terlibat di dalamnya :
  • Koperasi Unit Desa.
  • Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
  • Koperasi Sekolah.

Bentuk Koperasi 

Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.

1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


Desy Rahmawati
12214803
3EA38

Sumber:
https://dprinces.wordpress.com/2009/10/18/jenis-jenis-koperasi-menurut-uu-th-1992/
http://materi-ekonomi.com/bentuk-dan-jenis-koperasi/ 
http://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi
ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 7. Jenis dan Bentuk Koperasi